Berkumur untuk wudlu |
Berkumur
Berkumur atau beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam
berwudlu menurut 3 madzhab imam yaitu Imam Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i
hukumnya adalah sunnah. Sementara itu, Imam Ahmad menganggapnya sebagai bagian
dari membasuh wajah, maka hukumnya fardlu.
Lalu bagaimana hukumnya? Rasulullah SAW bersabda, “Apabila
engkau beristinyaq, maka bersungguh-sungguhlah kecuali jika engkau sedang
berpuasa.” (HR. Syafi’i, Ahmad, Imam yang empat, dan Baihaqi)
Berdasarkan hal tersebut, berkumur dan beristinsyaq saat
berwudlu sebaiknya jangan ditinggalkan walaupun sedang berpuasa. Hanya saja,
ketika kita berpuasa maka janganlah memasukkan air secara berlebihan hingga
membasahi kerongkongan. Jadi, cukup hanya membasahi dalam mulut (saat berkumur)
atau ujung hidung saja ketika beristinsyaq.
Bagaimana jika tidak sengaja masuk ke kerongkongan?
Puasa tetap sah. Hal ini sama juga dengan tanpa sengaja
kemasukan debu, tepung, atau binatang kecil ke tenggorokannya. Semuanya
merupakan ketidaksengajaan yang dimaafkan – meskipun ada yang menentang
pendapat ini.
Sikat Gigi
Sama seperti berkumur, sikat gigi juga sangat dianjurkan
oleh Rasulullah SAW seperti dalam haditsnya, “Andaikan tidak memberatkan
umatku, niscaya kuperintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak shalat.”
(HR. Bukhari). Kemudian, dari Aisyah ra., Rasulullah juga bersabda, “Bersiwak
bisa membersihkan mului dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. Nasa’i dan dishahihkan
al-Bani).
Dalam kedua hadits di atas, Rasulullah tidak mengecualikan untuk
orang yang berpuasa . Sehingga keumuman hadits mencakup orang yang puasa dan
irang yang tidak puasa. Jadi, tidak ada masalah jika bersikat gigi ketika
berpuasa, asalkan tidak sampai ke tenggorokan.
Bagaimana jika menelan ludah?
Demikian pula diperbolehkan untuk menelan ludah setelah
bersiwak. Kecuali ada sisa makanan di mulut, maka harus ia keluarkan.
Apakah harus mengeringkan mulut setelah sikat gigi?
Al-Mutawalli dan ulama lainnya mengatakan, ketika orang yang
berpuasa berkumur maka dia pasti akan memasukkan air ke dalam mulutnya. Dan
tidak wajib mengeringkan mulutnya dengan handuk atau semacamnya, dengan sepakat
ulama. (Al-Majmu’, 6:327)
Jadi, kesimpulannya...
1.
Berkumur dan beristinsyaq
saat kita puasa sebaiknya tetap dilakukan, tetapi tidak boleh sampai membasahi rongga
hidung dan kerongkongan.
2.
Jika tidak sengaja menelan
air setelah berkumur saat berpuasa, maka puasa tetap sah.
3.
Sikat gigi juga tetap
diperbolehkan, tetapi tidak boleh membasahi kerongkongan.
4.
Menelan ludah setelah
bersiwak hukumnya diperbolehkan.
5.
Tidak wajib mengeringkan
mulut setelah sikat gigi ketika berpuasa.
Sekian, semoga bermanfaat.
Ok boz...jadi gak ragu lagi nih.
ReplyDeleteYuhuuu... Sering-sering berkunjung ya!
ReplyDeletemakasiiih atas infoNy
ReplyDeleteSama-sama. Sering-sering berkunjung ya!
Delete